Ambroncius Ditahan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan di Kasus Rasisme

- Rabu, 27 Januari 2021 | 17:01 WIB
Ambroncius Nababan. (Instagram/@ambroncius_nababan).
Ambroncius Nababan. (Instagram/@ambroncius_nababan).

Tersangka kasus rasisme terhadap Natalius Pigai, Ambroncius Nababan sudah resmi ditahan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini. Bareskrim menahan Ambroncius selama 20 hari ke depan.

"Penyidik hari ini telah menahan yang bersangkutan tersangka atas nama AN Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021)

Ambroncius kini menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri," ungkap Rusdi.

Baca Juga: Alami Serangan Rasis Berkali-kali, Natalius Pigai Tak Akan Berhenti: Dunia pun Mengutuknya

Seperti diketahui, kasus itu sendiri merupakan kasus rasisme dengan korban Natalius Pigai. Dalam foto yang tersebar di media sosial, diduga pelaku menjejerkan foto Natalius dengan foto hewan dan masuk dalam kategori rasis.

Pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindakan rasis ke Natalius yakni Ambroncius Nababan. Pasca hadir dan diperiksa sebagai saksi, Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatanya, Ambroncius disangkakan Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 19 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto pasal 4 huruf b ayat 2 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X