Polri: Jozeph Paul Zhang Punya Kewajiban Taat Hukum Indonesia!

- Rabu, 21 April 2021 | 13:04 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan (Dok Humas Polri), Jozeph Paul Zhang. (Screenshoot Youtube).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan (Dok Humas Polri), Jozeph Paul Zhang. (Screenshoot Youtube).

Mabes Polri membantah keras ucapan Jozeph Paul Zhang yang mengklaim dirinya diatur oleh hukum di Eropa. Polri menyebut tersangka penistaan agama tersebut masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan berkewajiban taat hukum di Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menanggapi video Jozeph yang mengaku sudah melepas status WNI dan hanya diatur hukum Eropa. Pasca adanya video pengakuan itu, Ramadhan menyebut pihaknya langsung mengecek status kewarganegaraan dari Jozeph.

"Karena ada video viral dari yang bersangkutan yang intinya bahwa dia sudah meninggalkan kewarganegaraannya dan dia bisa dikenakan hukum Uni Eropa kalau nggak salah seperti itu kan. Sehingga, kita bersikap mengambil tindakan menelusuri apa benar seperti itu," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Hasil pengecekan Polri menyimpulkan jika Jozeph masih berstatus sebagai WNI. Bahkan, Jozeph belum pernah mengajukan perpindahan kewarganegaraan.

"Hasil koordinasi Atase Kepolisian yang ada di KBRI, data yang ada termasuk di Interpol, data WNI yang melepas kewarganegaraannya yang bersangkutan SPS alias ZPZ enggak ada," beber Ramadhan.

Baca juga: Dul Jaelani Dinilai Mirip Ahmad Dhani Gegara Berjenggot: Copy Paste Pak Dhe Waktu Muda

Setelah diyakini Jozeph sebagai WNI, Polri tegas menyebut Jozeph wajib mentaati hukum di negara Indonesia. Hal ini pun juga membantah pengakuan Jozeph yang mengaku hanya diatur oleh hukum Eropa.

"Dia masih memiliki paspor WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia," pungkas Ramadhan.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X