Polri dan Komnas HAM hari ini meneken MoU terkait penegakan HAM di Indonesia. MoU tersebur juga bertujuan sebagai wadah bertukar informasi.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dari sisi Komnas HAM, MoU itu ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Baca juga: Persiapan Nikah Sudah Rampung, Cewek Ini Gagal Nikah, Pacar Berkali-kali Selingkuh
Dalam kesempatan itu, Jenderal Sigit menyebut Polri sangat menjunjung tinggi HAM. Seluruh personel Polri baik petinggi Polri hingga tingkat ke bawah disebutnya akan diberikan pemahaman terkait HAM agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga di lapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Sigit menegaskan Polri akan berpegang pada HAM dalam rangka menyidik kasus. Selain itu, mengenai MoU itu sendiri, Sigit menyebut MoU itu merupakan MoU perpanjangan yang sebelumnya sudah pernah ada.
"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan kepolisian. Kerjasama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor dan lainnya," pungkas Sigit.