Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi

- Jumat, 30 Juli 2021 | 18:22 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta "menyunat" vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus suap Djoko Tjandra. Di mana awalnya Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun, lalu dipotong menjadi 3,5 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memandang dipangkasnya vonis hukuman Djoko Tjandra ini dianggapnya sebagai dagelan hukum. Dia pun memandang hal ini bakal menciderai keadilan masyarakat dan tidak dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku korupsi.

"Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Djandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Mardani menilai fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan anti korupsi. Selain KPK yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga kian mundur.

"Ketika itu saya mengapresiasi penangkapan yang bersangkutan, banyak pelajaran penting yang bisa diambil seperti rangkaian proses penanganan," imbuh Mardani.

Mardani mengatakan Kasus Djoko Tjandra merupakan masalah extraordinary. Sehingga sangat diharapkan  sejumlah penjahat,koruptor lain yang kabur dari Indonesia termasuk  buron di dalam negeri harus dikejar dan diungkap. Namun “ending” dari kasus Djoko Tjandra ini secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita.

"Jika kejadian seperti ini terus berulang, sistem penegakan hukum bisa rusak. Begitu juga dengan wibawa aparat penegak hukum sampai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang jadi luntur. Pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat," tegas Mardani

Ditambahkan Anggota Komisi II DPR RI ini,  amburadulnya penataan negara dari level rendah sampai level tertinggi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bisa dibilang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.

"Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kpd pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya Vonis Djoko Tjandra yang menyuap 2 jenderal Polri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikurangi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta "menyunat" vonis yang awalnya 4,5 tahun dipotong menjadi 3,5 tahun penjara.

Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf, dengan Hakim Anggota Rusydi dan Reny Halida Ilham Malik, pada 21 Juli 2021.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan, dikutip Rabu (28/7/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X