Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Anggota DPR: Demi Keselamatan!

- Kamis, 1 Juli 2021 | 13:18 WIB
Anggota DPR RI Rahmad Handoyo (ANTARA/HO-Humas DPR RI/am.)
Anggota DPR RI Rahmad Handoyo (ANTARA/HO-Humas DPR RI/am.)

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengharapkan masyarakat mentaati keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang akan diberlakukan oleh pemerintah.

Pasalnya keputusan tersebut diambil pemerintah demi keselamatan masyarakat.

“Kita menyadari keputusan PPKM Darurat ini tidak mudah, bahkan akan terasa menyulitkan bagi masyarakat. Tapi aturan ini harus dilakukan demi keselamatan diri, keluarga serta keselamatan segenap anak bangsa dari ancaman pandemi,” kata Rahmad kepada Indozone, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Kota dan Kabupaten yang Resmi Terapkan PPKM Darurat

Politisi PDI Perjuangan ini pun mendukung keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat. Alasannya, lanjut Rahmad, karena pelaksanaan PPKM skala mikro sebelumnya masih kurang efektif, sehingga mengakibatkan  terjadinya ledakan kasus baru Covid-19 yang nyaris tidak terkendali.

“Situasi saat ini sangat memprihatinkan. Korban jiwa terus berjatuhan. Sementara fasilitas kesehatan kita nyaris lumpuh karena sudah  tidak mampu lagi melayani pasien Covid-19. Nah,dalam kondisi darurat seperti sekarang tidak ada pilihan lain, harus dilakukan secepatnya langkah darurat, yakni menerapkan PPKM Darurat,” tegas dia.

Di sisi lain, Rahmad juga menghimbau kepada pemerintah daerah, khususnya Jawa dan Bali, agar dalam masa penerapan PPKM ke depannya bisa bersikap tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan dilapangan.

“Pemerintah daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Aturan harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Bagi pelanggar diberikan sangksi sesuai aturan. Ingat, kelemahan kebijakan terdahulu (PPKM Mikro) adalah penegakan disiplin. Jangan sampai kerumunan dilarang, aksi demo dibiarkan,” urainya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan dimulai pada tanggal 3-20 Juli 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro ‘darurat’ mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” kata Airlangga sebagaimana dikutip Indozone dari akun instagram resminya, Kamis (1/7/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X