Dosen Unej yang Cabuli Keponakan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Siap Kooperatif

- Rabu, 14 April 2021 | 23:03 WIB
   Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/INDOZONE/ilustasi)
Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/INDOZONE/ilustasi)

Polres Jember telah resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari dikutip dari ANTARA.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Dosen Unej yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual, Ansorul Huda, menyampaikan kesiapan kliennya RH (Dosen Unej) untuk selalu kooperatif dalam proses hukum yang ditangani Polres Jember, Jawa Timur.

"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul saat dihubungi per telepon dari Jember, Rabu.

Menurutnya kliennya tidak akan menghalangi prosedur hukum asalkan proses itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Aceh Larang Menjual Nasi, Kue, dan Main Game Online di Siang Hari Selama Bulan Ramadan

"Namun terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan terkait hal itu baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember, sehingga kami tetap menunggu," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya belum bisa menentukan sikap lebih lanjut sebelum menerima surat pemberitahuan terkait dengan penetapan tersangka kliennya.

"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.

Menanggapi desakan sejumlah LSM perempuan untuk menahan kliennya RH, Ansorul menilai hal tersebut merupakan hak masing-masing lembaga untuk menyuarakan itu.

"Bagi kami akan patuh pada prosedur hukum yang berlaku dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Saya kira akan mengedepankan prosedur saja dalam proses hukum itu," ujarnya.

Oknum dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X