Sekda DKI Perintahkan Lurah Terbitkan SIKM Paling Lambat 3 Jam, Ini Syaratnya!

- Jumat, 7 Mei 2021 | 15:45 WIB
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, memerintahkan jajarannya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengawasi percepatan pemberian layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya ldulfitri 1442 Hijriah.

Surat yang diteken pada 6 Mei 2021 ini ditujukan kepada para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, serta para Camat dan Lurah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam instruksi itu, Marullah meminta seluruh jajaran yang bertugas untuk menerbitkan SIKM kepada masyarakat paling lambat tiga jam setelah segala persyaratan dokumen untuk berpergian dipenuhi.

Baca Juga: Biadab! Ayah dan Anak Tega Perkosa Gadis Belia Berulang Kali

"Pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya ldulfitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat tiga jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id," tulis Marullah, Jumat (7/5/2021).

Diketahui, pemohon SIKM dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1.Kunjungan keluarga sakit:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3.Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon; dan
b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon;
b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X