Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penataan ulang sejumlah ruang kerja di di kompleks Balai Kota DKI. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021.
Kepgub yang dikeluarkan 12 April tersebut mengatur tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.
Dalam Kepgub tersebut, Anies akan menata ulang puluhan ruang kerja, diantaranya adalah ruangan yang terdapat di sekretariat daerah, dinas atau Satuan Polisi Pamong Praja, lembaga teknis daerah, dan ruangan-ruangan lainnya.
Pada rinciannya, tertulis ruangan-ruangan yang akan dirombak, misalnya seperti ruang kerja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ruang laktasi atau untuk ibu menyusui.
"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Setop Bawa Kargo Ponsel Vivo karena Insiden Kebakaran, Garuda: Langkah Antisipatif
Meski sedang ditata ulang, Anies meminta seluruh perangkat kerjanya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa selama proses penataan berlangsung.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berpedoman pada struktur organisasi masing-masing perangkat daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 untuk penempatan ruang kerja.
"Berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan atau instalasi telepon, air, AC, listrik," kata Anies.
Berikut adalah deretan ruangan di Balai Kota yang akan ditata oleh Anies:
Sekretariat Daerah
- Sekretaris Daerah
- Asisten Sekretaris Daerah
- Deputi Gubernur
- Biro Pemerintahan
- Biro Hukum
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
- Biro Kepala Daerah
- Biro Perekonomian dan Keuangan
- Biro Kerja Sama Daerah
- Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
- Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Biro Kesejahteraan Sosial
- Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Dinas/Satuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
- Satuan Polisi Pamong Praja
Lembaga Teknis Daerah
- Inspektorat
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
- Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
- UP Jakarta Smart City
- UP Layanan Pengadaan Secara Elektronik
- Pusat Pelayanan Statistik
- Smart Change
- Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan
- Jakarta Development Collaboration Network
- Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
- Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
Ruangan Lainnya