IWS Tersangka Dugaan Korupsi di PT Asabri Meninggal Dunia, Kajari: Sudah Dibantarkan

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 09:19 WIB
Logo PT ASABRI (Persero). (Foto: Antara)
Logo PT ASABRI (Persero). (Foto: Antara)

Ilham Wardhana Siregar (IWS), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) telah meninggal dunia.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Ardito menyebutkan, sebelum Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia, Kejari Jakarta Timur sudah melakukan pembataran terhadap terdakwa sejak 21 Juli 2021.

"Kejari Jaktim sudah lakukan pembantaran terhadap IWS, sejak 21 Juli," kata Ardito seperti dilansir ANTARA di Jakarta, Sabtu (31/7/2021) malam.

Lebih lanjut, Ardito mengatakan jika Ilwan Wardhana Siregar dibantarkan karena sakit, sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberitahukan Ilham Wardhana Siregar, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) telah meninggal dunia.

"Inna lillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," bunyi keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Sabtu (31/7/2021) malam.

BACA JUGA: Kejagung Lelang Aset 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Korupsi & Pencucian Uang Asabri

Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Setelah berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard.

Leonard menyebutkan, dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.

Kini tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri tersisa delapan orang, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai dengan Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas tahap II kedelapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan segera akan naik ke persidangan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X