Kasus 4 IRT Lempar Batu ke Pabrik Rokok, Polda NTB Tegaskan Tak Lakukan Penahanan

- Selasa, 23 Februari 2021 | 08:34 WIB
Empat ibu rumah tangga yang melempar pabrik rokok dengan batu. (Facebook/Bang Zul Zulkieflimansyah)
Empat ibu rumah tangga yang melempar pabrik rokok dengan batu. (Facebook/Bang Zul Zulkieflimansyah)

Kasus empat ibu rumah tangga yang melempar batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah, NTB diluruskan oleh Polda NTB. Sebab, beredar simpang siur kabar jika para wanita tersebut dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menegaskan tidak ada penahanan terhadap empat wanita atau IRT tersebut. Bahkan dua menyebut selama kasus itu bergulir hingga kini pihaknya tidak melakukan penahanan.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak melakukan penahanan. Saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok," kata Kombes Artanto saat dihubungi Indozone, Selasa (23/2/2021).

Mengenai kasusnya sendiri, Artanto menyebut pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Hasilnya pun nihil alias tidak ada titik temu.

"Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaian namun, tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," beber Artanto.

Terkini, kasus itu sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21. Kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke jaksa dan akan segera disidangkan.

Sekedar informasi, kasus itu bermula disebuah pabrik rokok di Batukliang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020 sore. Sebanyak empat ibu-ibu melempari pabrik tersebut hingga terjadi kerusakan dan pabrik mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X