Abaikan Prokes dengan Dalih Sedang Beribadah Dinilai Tidak Dibenarkan Agama

- Kamis, 8 April 2021 | 11:21 WIB
Ketum PBNU Robikin Emhas (NU Online)
Ketum PBNU Robikin Emhas (NU Online)

Pemerintah memperbolehkan kegiatan beribadah selama bulan suci Ramadhan 1442 H di tengah pandemi Covid-19. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap seluruh umat Islam dapat memanfaatkannya dengan meningkatkan amal ibadah.

“Pandemi bukan halangan. Justru dalam kondisi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas peribadatan di bulan Ramadhan,” kata Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas, Kamis (8/4/2021).

Dia menyampaikan bilamana ramadhan juga merupakan momentum tepat untuk melakukan introspeksi dan pertaubatan global, seraya memohon pandemi segera berlalu.

Hanya saja, menurutnya umat Islam juga perlu memperhatikan bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan manusia juga merupakan perintah agama. Untuk itu pelaksanaan peribadatan di masa pandemi juga tidak boleh mendorong lahirnya kemudharatan pada diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Yayasan Milik Keluarga Soeharto

“Bagaimana caranya? Antara lain dengan mentaati protokol kesehatan. Mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir dan jaga jarak harus terus dipatuhi,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, bagi yang melakukan tarawih berjamaah di tempat-tempat ibadah. Agar tetap patuhi seluruh protokol kesehatan (Prokes) lainnya yang ditentukan pengelola tempat ibadah.

“Mengabaikan protokol kesehatan dengan dalih sedang beribadah tidak dibenarkan agama,” tandasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X