Penyelundupan 131 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sungai Musi

- Minggu, 24 Januari 2021 | 19:45 WIB
Barang bukti narkoba selundupan yang diamankan BNN Provinsi Sumsel. (ANTARA)
Barang bukti narkoba selundupan yang diamankan BNN Provinsi Sumsel. (ANTARA)

Sebanyak 131 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang dikemas dalam 43 kantong plastik yang akan diselundupkan di perairan Sungai Musi, berhasil digagalkan Sabtu (23/1/2021) malam.

Kabid Brantas BNN Provinsi Sumsel, Kombes Pol.Habi Kusno mengatakan penyelundupan narkoba yang diduga melalui jalur laut Selat Bangka, digagalkan ketika dua tersangka yaitu kurir dan bandar, berada di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Saat ini identitas kedua orang tersebut dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan kasus," kata Habi Kusno.

Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar pada awal 2021 ini menjadi perhatian khusus untuk dikembangkan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu-sabu dan pil ekstasi itu.

Untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut, dua tersangka yang diamankan di BNN Sumsel dalam pemeriksaan intensif.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapat pasokan narkoba asal Malaysia dari jaringannya di Riau dikirim melalui jalur laut.

Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Sumsel dan provinsi lainnya.

Untuk mencegah penyelundupan dan peredaran gelap narkoba, selain menggalakkan operasi pemberantasan pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat melaporkan kepada BNN atau aparat kepolisian terdekat jika mengetahui di sekitar pemukiman dan tempat aktivitasnya ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X