Postingan Puan Maharani Soal Pilkada Serentak 2020 Harus Tetap Jalan Dihapus, Ada Apa?

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:02 WIB
Puan Maharani bilang kalau Pilkada serentak 2020 harus tetap berjalan. (Instagram/Ketua DPRRI)
Puan Maharani bilang kalau Pilkada serentak 2020 harus tetap berjalan. (Instagram/Ketua DPRRI)

Unggahan (postingan) Puan Maharani terkait Pilkada 2020 harus tetap berjalan meskipun saat ini sedang Pandemi COVID-19, yang diunggah akun Instagram @ketuadpr_ri pada Rabu malam (21/10/2020), dihapus.

Pantauan Indozone.id pada Kamis pagi (22/10/2020), unggahan tersebut sudah hilang dari beranda Instagram @ketuadpr_ri. Tidak diketahui secara pasti kenapa unggahan tersebut dihapus.

Seperti diberitakan Indozone.id sebelumnya, unggahan itu menampilkan lima slide foto di mana pada slide pertama hingga keempat ia bicara soal peran perempuan dalam politik.

Pendapatnya soal Pilkada serentak 2020 tertera pada foto di slide kelima. 

"Kenapa Pilkada harus tetap berjalan? Karena di masa-masa krisis seperti sekarang justru dibutuhkan kepastian dari figur pemimpin politik..termasuk di tingkat daerah," katanya di paragraf pertama.

"Kepala daerah..baik itu Gubernur maupun Bupati/Walikota, adalah pemimpin politik di bidang eksekutif tingkat daerah, yang kehadiran dan keputusan-keputusan strategisnya sangat dibutuhkan sekarang," katanya pula.

Pada slide itu dijelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan Puan dalam Zoominar Kongres Wanita (Kowani), dengan tajuk "Peluang Perempuan dalam Pilkada Serentak 2020", di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

-
Tangkapan layar slide ke-5 unggahan akun @ketuadpr_ri.

Adapun Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia, terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, akan berlangsung di 9 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota di 32 provinsi. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati akan digelar di 224 kabupaten.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X