PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 November

- Minggu, 8 November 2020 | 21:14 WIB
Warga bersepeda dengan mengenakan masker saat hari bebas kendaaran bermotor pada masa transisi PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/11/2020).  (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Warga bersepeda dengan mengenakan masker saat hari bebas kendaaran bermotor pada masa transisi PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/11/2020). (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang kembali aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari atau terhitung sejak 9 hingga 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19 yang saat ini terjadi.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu (8/11) dilansir ANTARA.

Baca juga: Tanggapi Video Syur Mirip Dirinya yang Viral, Gisel: Aku Bingung Klarifikasinya Gimana

Anies mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Namun Anies meminta warga DKI Jakarta untuk saat ini harus menjadi semakin waspada, dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X