Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Teh Ninih Singgung: Keburukan Jangan Dibalas Keburukan Lagi

- Rabu, 31 Maret 2021 | 14:25 WIB
Aa Gym dan istrinya Teh Ninih. (Ist)
Aa Gym dan istrinya Teh Ninih. (Ist)

Hari ini gugatan cerai terhadap istri pertama Ninih Muthmainah alias Teh Ninih telah dicabut ulama kondang Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.

Oleh karena itu majelis hakim memutuskan gugatan cerai dibatalkan karena dicabut sendiri oleh pihak Aa Gym. 

Saat gugatan perceraian dicabut Aa Gym, sang istri Teh Ninih dalam tausiahnya menyinggung keteladanan Rasulullah, Muhammad SAW seperti yang dikutip Indozone, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Gugat Cerai Istri Pertama, Aa Gym Pilih Berlibur, Ternyata Main Hujan Salju di Turki

Teh Ninih mengambil pelajaran berharga bahwa setiap keburukan tidak harus dibalas dengan keburukan pula.

"Ini pelajaran berharga bahwa setiap keburukan jangan dibalas dengan keburukan lagi. Tapi kita berbuat baik, orang membalasnya dengan keburukan, kita harus membalasnya dengan kebaikan," sebut Teh Ninih dalam sebuah rekaman suara yang disampaikan melalui akun Instagramnya.

Seperti yang diketahui seharusnya sidang cerai antara Aa Gym dan Teh Nini digelar hari ini, Rabu.

Namun majelis hakim Pengadilan Agama Bandung memutuskan gugatan cerai dibatalkan karena dicabut sendiri oleh pihak Aa Gym. 

Baca juga: Aa Gym Sidang Cerai dengan Teh Ninih, Istri Pertama yang Diceraikan Lalu Jadi Istri Kedua

Belum diketahui alasan dibalik pihak Aa Gym mencabut gugatan cerai tersebut.

"Pihak kuasa Aa Gym datang dan menyampaikan surat pencabutan perkaranya," kata Mustopa Humas Pengadilan Agama Kota Bandung pada wartawan, Rabu.

Sementara itu kata Mustopa pihak kuasa hukum tersebut tidak menyampaikan kenapa gugatan cerai itu dicabut hingga masalah sidang ini dianggap sudah selesai.

Baca juga: 10 Tahun Rujuk, Giliran Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Alasannya Mengejutkan

Sementara itu Dedi kuasa hukum Aa Gym membenarkan kalau gugatan cerai itu telah dicabut. Pencabutan perkara gugatan cerai itu dibacakan dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X