Guru Honorer di Atas 35 Tahun Berharap Bisa Diangkat Jadi ASN Melalui Keppres

- Jumat, 12 Maret 2021 | 23:08 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (photo/Iustrasi/Setkab.go.id)
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (photo/Iustrasi/Setkab.go.id)

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun (35+) meminta Komisi X DPR berjuang mengakomodasi harapan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Bidan desa bisa mendapatkan status ASN dengan Keppres. Guru honorer juga semestinya bisa," ujar Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun (35+) Nasrullah Muchtar dalam webinar bertajuk "Guru Honorer Nasibmu Kini", di Jakarta, Jumat (12/3) dikutip dari ANTARA.

Ia mengharapkan dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga pendidik honorer, Keppres dapat menjadi solusi.

"Kamis terus berjuang bersama-sama sampai Keppres ASN kepada GTKHNK 35+ keluar," ucapnya.

Dalam kesempatan bersama, Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyampaikan kepada Komisi X skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN dengan afirmasi.

Baca juga: Netflix Lakukan Pengujian Fitur Baru Tindak Masalah Pengguna yang "Nebeng" Akun

Ia menyampaikan Kemendikbud mengusulkan seleksi peserta berusia di atas 40 tahun dan yang statusnya aktif selama tiga tahun terakhir, mendapat nilai kompetensi teknis sebesar 75 poin dari 500 poin atau setara dengan 15 persen.

"Bayangkan, guru yang sudah mengabdi tiga tahun lebih hanya dikasih skor 15 persen," ucapnya

Sampai saat ini, ia mengatakan, Komisi X DPR dan Kemendikbud belum mencapai kesepakatan terkait pengangkatan guru honorer menjadi status ASN.

"Kami di Komisi X masih belum sepakat dari skema yang ditawarkan oleh pemerintah, mudah-mudahan ke depan ada suatu hal yang baru," ucapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X