3 Polisi yang Diduga Tembak Mati 6 Laskar FPI Sudah Dibebas Tugaskan

- Kamis, 4 Maret 2021 | 19:24 WIB
Olah TKP Kasus Penembakan Laskar FPi. (ANTARA/M Ibnu Chazar)
Olah TKP Kasus Penembakan Laskar FPi. (ANTARA/M Ibnu Chazar)

Dugaan aksi unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI masih diusut oleh Polri. Bahkan, ketiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya hingga menembak mati empat laskar FPI tersebut sudah berstatus terlapor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Dia menyebut ketiga polisi itu sudah berstatus terlapor sebagai tindak lanjut yang dilakukan Polri setelah menerima rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus ini.

"Tiga anggota sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Mabes Polri Jelaskan Alasan Hentikan Laga Timnas Vs Tira Persikabo, Ternyata Begini

Nantinya, ketiga anggota polisi ini akan menjalani sidang etik. Meraka saat ini juga sudah dibebaskan tugaskan sebagai anggota polisi.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Bareskrim sendiri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X