UU Ciptaker, Majikan yang PHK Buruh Harus Bayar Pesangon Atau Terancam 4 Tahun Penjara

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:14 WIB
Sebuah cafe tutup saat terjadi demo menolak UU Cipta Kerja di Surabaya. (ANTARA FOTO)
Sebuah cafe tutup saat terjadi demo menolak UU Cipta Kerja di Surabaya. (ANTARA FOTO)

Hati-hati bagi para pengusaha yang melakukan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya, melalui Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja bisa diganjar hukuman 4 tahun penjara. 

Ancaman hukuman tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja yang mana pengusaha atau pemilik perusahaan bisa dilaporkan ke polisi jika tidak membayarkan uang pesangon pekerjanya.

"Berita bagus untuk pekerja, saya baru membaca undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai dengan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Hotman Paris Hutapea dalam akun Instagramnya seperti yang dikutip INDOZONE, Rabu (14/10/2020).

Hotman Paris mengatakan kalau pekerja membuat laporan ke Polisi, pengusaha bakal buru-buru membayarkan uang pesangon pekerjanya.

Menurutnya kebijakan ini merupakan langkah yang sangat bagus dan menguntungkan para pekerja maupun buruh.

Selama ini buruh mendapatkan kenyataan pahit setelah di-PHK harus berbulan-bulan untuk menuntut haknya dari uang pesangon sebagai penganti PHK melalui pengadilan perburuhan.

"Tapi dari satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon akan anda dapatkan. Selamat untuk para buruh dan pekerja," sebut Hotman.

Naskah UU Cipta Kerja sudah sampai Istana

Sementara itu naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akhirnya sampai dan diserahkan ke Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dari pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu siang.

Indra tiba di Lobi Utama Gedung Setneg pada sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa naskah final yang tebal itu di tangannya untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Setneg.

Indra memperlihatkan kepada wartawan naskah final yang terlihat bersampul plastik mika bening sejenak dan mempersilakan wartawan untuk memotret dirinya dengan naskah itu di tangan.

Ia hanya mengangguk ketika ditanya wartawan apakah hadir sendiri saat menyerahkan naskah final itu.

Indra memang terlihat datang seorang diri dengan pengawalan beberapa ajudan-nya.

Menurut informasi, Indra diterima langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X