Istri Tak Bekerja dan Hanya Jadi Ibu Rumah Tangga, Pria di China Disuruh Bayar Rp108 Juta

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:14 WIB
Ilustrasi ibu rumah tangga (Pixabay)
Ilustrasi ibu rumah tangga (Pixabay)

Seorang pria yang baru cerai dari istrinya, dihukum membayar 50.000 yuan (sekitar Rp108,4 juta) kepada mantan istrinya. Bayaran ini sebagai bentuk kompensasi karena istrinya telah melakukan pekerjaan rumah tangga selama 5 tahun mereka menikah.

Undang-undang hukum perdata di China, yang berlaku pada 1 Januari 2021, memberi pelindungan lebih besar kepada tiap individu.

Seorang istri/suami dapat meminta kompensasi kepada pasangan dalam sidang perceraian jika salah satu dari mereka menanggung beban atau pekerjaan lebih besar daripada pihak yang lain.

Beban kerja itu termasuk pekerjaan rumah tangga. Wanita yang digugat cerai itu mengatakan dia tidak bekerja selama menikah dan hanya fokus mengurus rumah.

Karena itulah, saat dia dituntut cerai sang suami, dia menuntut balik dengan mengajukan permintaan kompensasi pekerjaan rumah tangga.

Hakim mengabulkan permintaan istri selaku tergugat dan memerintahkan sang mantan suami untuk membayar 50.000 yuan, demikian laporan stasiun televisi pemerintah China.

Sang suami juga wajib membayar 2.000 yuan per bulan (Rp4,4 juta) kepada mantan istrinya untuk membiayai kebutuhan anak mereka, sementara aset lainnya akan dibagi secara merata.

Namun, banyak netizen China yang mengatakan putusan tersebut terlalu kecil dan membandingkannya dengan pendapatan profesi asisten rumah tangga.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X