Ganja Sintetis Marak Beredar, Seperti Ini Modus Transaksinya

- Rabu, 16 Juni 2021 | 11:19 WIB
Ilustrasi ganja. (Freepik)
Ilustrasi ganja. (Freepik)

Ganja sintetis atau tembakau sintetis atau tembakau gorila masuk dalam kategori narkotika dan dilarang dikonsumsi secara asal. Meski begitu, peredaran ganja sintetis ini terbilang masih cukup masif di Indonesia.

Terkini, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji pun belum lama ini diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena mengkonsumsi ganja sintetis. Lantas, bagaimana proses peredaran ganja sintetis di Indonesia?

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut jika ganja sintetis di Indonesia kerap diperjual belikan melalui online. Modus-modus seperti ini masih sering dilakukan oleh para pengedar ganja sintetis.

"Kalau dari modus operandinya pengedaran narkotika jenis ganja tembakau gorila dan lain-lain, polanya banyak menggunakan media sosial," kata AKBP Ronaldo kepada wartawan, Rabu (16/7/2021).

Mengenai jaringan narkotika yang menyeret Anji, Ronaldo menyebut pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih jauh terkait jaringan ini. Polisi bakal mengusut lebih dalam dan memburu pelaku paling atas dalam jaringan tersebut.

"Kami masih melakukan proses-proses, sampai hari ini pun masih dilakukan karena memang kami mau mengungkap sampai ke atasnya. Pola-pola semakin rumit tapi kami akan upayakan bisa membongkar peta-peta peredaran ini," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X