BPKH Investasikan Dana Haji Setara Deposito, Anggito Beber Dasar Hukum Fatwa MUI 2012

- Rabu, 9 Juni 2021 | 14:05 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu. (Foto/BPKH)
Kepala BPKH Anggito Abimanyu. (Foto/BPKH)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membenarkan kalau dana haji jemaah calon haji dikelola untuk diivenstasikan dalam lembaga dan keuangan syariah. Bukan digunakan untuk infrastruktur seperti yang digembar-gemborkan selama ini.

Namun imbal balik dana yang diinvestasikan, diklaim BPKH tidak pernah rugi. Justru calon jemaah haji yang telah menyetorkan uangnya mendapat keuntungan melalui sistem bagi hasil.

"Dana yang disimpan dalam bank syariah, seperti tahun 2020 kami telah memberikan imbal manfaat atau imbal hasil. Imbal hasil kami kan cukup kompetitif," kata Kepala BPKH Anggito Abimayu dalam kanal Youtube Refli Harun yang dikutip Indozone, Rabu (9/6/2021).

Anggito menyuruh jemaah calon haji bisa melihat dari virtual account website BPKH untuk memeriksa uang yang mereka setor. Katanya dana mereka aman dan tidak akan berkurang.

"Nanti bisa masuk di website kami. Itu anda bisa dapat informasi berapa nilai manfaat yang kami bayarkan. Tahun lalu contoh pelunasan itu ada dana Rp 1,7 juta setiap jamaah yang lunas tahun 2020 setara kurang lebih 5 persen net," bebernya.

Menurutnya pengelolaan keuangan dari dana haji yang itu sudah setara dengan deposito bank.

"Itu sudah setara dengan deposito setahun. Harapan kami jamaah tetap sabar dan ikhlas, mudah-mudahan tahun depan diberi kesempatan haji dan tetap berniat. Kan sudah diucapkan, mudah-mudahan dananya tetap di bank syariah yang sama sehingga kami bisa memberikan nilai manfaat," katanya.

Soal jika Arab Saudi tiba-tiba memberikan kuota penyelenggaraan untuk Indonesia, mengenai kesiapan BPKH, Anggito tidak bisa menjawab.

"Saya tidak bisa menjawab karena kami bukan otoritas yang menentukan. Soal keuangan gak ada isu," ujar Anggito.

Dia menegaskan soal kebijakan pembatalan haji Indonesia bukan karena masalah keuangan, tapi murni dari faktor eksternal yakni pandemi global Covid-19.

"Saya tegaskan sekali lagi dana haji aman, liquid dan berkembang. Kami kelola secara mandiri, profesional dan tidak ada intervensi sama sekali," katanya lagi.

Menurutnya BPKH itu lembaga hukum publik yang mandiri tidak ada campur tangan dari pihak lain kecuali pihaknya sendiri yang berhak mengelola. BPKH juga diawasi dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga transparan.

Terkait landasan pengelolaan dana haji untuk tujuan investasi, Anggito berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012 berdasarkan dari Ijtima Ulama yakni komisi fatwa se-Indonesia.

"Ini kebetulan saya tau karena saya sebagai Dirjen Haji pada waktu itu," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X