Polri Kembali Usut Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak'

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:53 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pexels)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pexels)

Mabes Polri menyebut pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota polisi sendiri untuk bisa kembali mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Kini, polisi sudah kembali mengusut kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebut pihaknya sudah membuat LP model A pada 12 Oktober 2021 kemarin.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tanggal 12 Oktober 2021 prihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Dalam kasus ini, Ramadhan menyebut pihaknya akam fokus menyelidiki kasus ini dalam rentan waktu tanggal 25 sampai 31 Oktober 2019. Sebab, dalam rentang waktu ini didapati fakta jika ibu korban mengecek medis tiga anaknya namun menemukan adanya kelainan.

Baca juga: Buka-Bukaan Novel Baswedan Soal Tudingan Taliban

Sekedar informasi, kasus ini sudah terjadi pada Oktober 2019 yang lalu. Seorang ibu membuat laporan polisi ke Polres Luwu Timur terkait dugaan tindakan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya.

Diduga pelaku pemerkosaan merupakan ayahnya sendiri. Polres Luwu Timur sendiri sempat menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena kurangnya barang bukti.

Meski kasus dihentikan, Mabes Polri menyebut hal itu tidak bersifat mutlak atau final. Mabes Polri menegaskan pihaknya akan kembali membuka penyelidikan kasus itu jika pihaknya menemukan bukti baru namun faktanya Polri membuat LP tipe A untuk bisa kembali menyidik kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X