Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono, menilai pemberian rapor merah kepada kinerja kepimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sudah tepat.
"Jadi saya pikir sangat layak diberikan oleh LBH Jakarta kepada Pemprov DKI. Saya kira sudah pas itu," ucap Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Salah satu poin rapor merah yang disoroti Gembong adalah masih adanya penggusuran dimasa kepimimpinan Anies. Padahal pada saat kampanye hal itu digembor-gemborkan tak akan terjadi lagi.
"Janjinya tidak melakukan penggusuran tapi tetap melakukan penggusuran. Itu kan pemboongan," ungkapnya.
Selain itu, menurut Gembong, terdapat kebijakan-kebijakan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut yang melanggar aturan. Meskipun, ia tidak merinci hal apa yang dilanggar.
"Kedua mungkin karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan pak Anies terhadap aturan-aturan yang ada," tandas Gembong.
Seperti diketahui, LBH DKI Jakarta memberikan catatan rapor merah atas kinerja Anies selama 4 tahun, diantaranya adalah kualitas udara yang semakin memburuk, kesulitan air bersih, penanganan banjir belum optimal.
Kemudian, penataan kampung kota belum partisipatif, akses bantuan hukum ke warga, masalah hunian, penanganan pandemi Covid-19, penggusuran paksa masih terjadi, dan reklamasi yang masih terus berlanjut.
Artikel Menarik Lainnya:
-
McDanny Sesenggukan Minta Maaf Usai Videonya Hina Habib Rizieq Viral: Astaghfirullah
-
Ini Alasan Sir Alex Ferguson Kenapa Harus Ronaldo yang Menang Ballon d'Or Bukan Messi
-
Warganet Kumpulkan Bukti Rachel Vennya Berbohong Tak Pernah Menginap di Wisma Atlet