KPI Siapkan Sanksi Denda Hingga Rp1 Miliar untuk Siaran yang Melanggar Regulasi

- Senin, 7 Juni 2021 | 20:06 WIB
Ilustrasi menonton tv. (freepik/drobotdean)
Ilustrasi menonton tv. (freepik/drobotdean)

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menyebutkan kini lembaganya tengah menggodok aturan sanksi denda baik untuk siaran televisi maupun radio yang nantinya tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi yang ditegakkan baik dalam Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah.

Seperti dilansir Antara, Agung menjelaskan pembuatan sanksi denda itu merupakan bagian dari program prioritas yang dikerjakan oleh KPI Pusat sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan konten yang tidak sesuai ketentuan Penyiaran.

"Jadi KPI coba aktifkan kembali (aturan denda untuk pelanggaran penyiaran) setelah beberapa waktu ini mengkoordinasikannya dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan agar KPI boleh menerbitkan denda dan itu nantinya akan masuk dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” kata Agung, Senin (7/6/2021).

Nantinya pemberian denda kepada pelaku pelanggaran penyiaran itu akan berlandaskan pada tiga aturan yang sudah ada sebelumnya di antaranya pasal 55 UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 465 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5/2021 dan pasal 86 ayat 2 PP 46/2021.

BACA JUGA: Siaran Tak Berkualitas, Kemenkominfo Percepat Digitalisasi Penyiaran Televisi

Ada pun denda paling maksimal untuk siaran yang isi siarannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku mencapai Rp1 miliar untuk televisi sedangkan untuk radio mencapai Rp100 juta.

Lebih lanjut Agung menyebutkan untuk Sanksi Administratif Denda tidak akan bisa dikenakan pada penyiaran berbasis komunitas.

Sanksi Denda merupakan peningkatan sanksi pada subyek yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Hanya iklan rokok yang tayang di jam produktif bisa langsung dikenakan sanksi denda oleh KPI.

Agung menyebutkan untuk Sanksi Denda bagi para pelanggar siaran bisa diberlakukan, KPI harus terlebih dahulu dimasukan ke dalam peraturan perundangan- undangan mengenai PNBP.

Rencananya untuk mengakomodir hal itu, Kementerian Kominfo akan membuat Rancangan PP untuk penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo.

Pemberian sanksi denda juga akan dinilai dari cakupan program siarannya apakah lokal, relai regional, atau relai nasional.

Selain itu juga waktu tayang ikut mempengaruhi mulai dari jam produktif (05.00- 19.00 WIB), nonproduktif (22.00-05.00 WIB), atau di prime time (19.00-22.00).

“Jadi misalnya pelanggarannya terjadi di jam produktif tapi siarannya regional, itu dendanya lebih kecil dibanding yang pelanggaran nasional dan di jam prime time,” ujar Agung.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X