Izin Usaha Holywings Dibekukan, Wagub DKI: Siapa Saja akan Kami Ditindak!

- Selasa, 7 September 2021 | 11:15 WIB
Ilustrasi Holywings (Instagram/holywingsindonesia)
Ilustrasi Holywings (Instagram/holywingsindonesia)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan terkait pembekuan izin usaha untuk Holywings karena terbukti bersalah telah melanggar aturan protokol kesehatan.

Menurut Riza, sanksi tersebut dilakukan oleh jajarannya setelah mempertimbangkan bobot kesalahan yang dilanggar, dan ditetapkan berdasarkan aturan selama penerapan PPKM Level 3 di Jakarta.

"Semua ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi asministrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana," ujarnya di Balai Kota DKI, Selasa (7/9/2021).

Oleh sebab itu, Riza pun memberi peringatan kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PPKM Level 3.

Pasalnya, apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan, politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa Pemprov DKI tak segan untuk memberikan sanksi yang tegas.

"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan beking di belakangnya. Kami akan tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantor yang melanggar aturan PPMM Level 3," terang Riza.

Sekadar diketahui, Holywings awalnya hanya ditutup sementara 3x24 jam saja sejak Minggu (5/9/2021) kemarin. Namun, sanksi tambahan diberikan lantaran sudah melakukan pelanggaran prokes secara berulang.

Selain pembekuan izin usaha sementara, Holywings juga diberi sanksi berupa denda Rp50 juta selama masa PPKM diterapkan di Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X