Kronologis Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas oleh 8 Orang di Sulut

- Selasa, 29 Juni 2021 | 18:56 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas. (ANTARA) / Korban pemerkosaan. (Istimewa)
Pelaku pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas. (ANTARA) / Korban pemerkosaan. (Istimewa)

Belakangan ini sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang remaja penyandang disabilitas menangis saat dipertemukan dengan tersangka pemerkosaan terhadap korban. Lantas sebetulnya bagaimana alur kasus tersebut?

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut kasus ini bermula saat korban diperkosa oleh tersangka. Insiden itu terjadi pada tanggal 19 dan 20 Mei 2021 yang lalu.

"Betul, kita melakukan proses penyidikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas," kata Kombes Jules saat dihubungi Indozone, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Kisah Pilu Penyandang Disabilitas Diperkosa Secara Bergilir oleh 8 Pria Dalam 2 Hari

Kasus bermula saat korban diajak salah satu tersangka untuk menaiki angkutan umum dan diajak ke rumah di perkebunan Desa Kalasey dan disetubuhi oleh tersangka CH. Usai disetubuhi, tersangka CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.

"Kemudian datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua. Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil minum minuman keras," kata Jules.

"Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi oleh SE dan teman-temannya secara bergantian hingga keesokan paginya," sambungnya.

Usai insiden pemerkosaan ini, korban membuat laporan polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini.

"Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri. Sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap," kata Jules.

Atas perbuatnnya, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) junto Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 e, UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak subsider Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," pungkas Jules.

 Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X