Anies Izinkan Pedagang Kaki Lima, Salon hingga Bengkel Buka Selama PPKM

- Selasa, 27 Juli 2021 | 13:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda usai pulang kantor saat melintas di Jalan Sisingamangaraja (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda usai pulang kantor saat melintas di Jalan Sisingamangaraja (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan toko kelontong, salon atau barbershop hingga bengkel untuk beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kali ini.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kebijakan tersebut pun diteken Anies pada 26 Juli 2021.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya," tulisnya dalam Kepgub itu, Selasa (27/7/2021).

"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tambah Anies.

BACA JUGA: Kelangkaan Obat, Anggota DPR Desak Kemenkes Berantas 'Mafia' Penjualan Obat'

Selain itu, untuk kegiatan ibadah dan keagamaan berjamaah di tempat ibadah, yakni masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng belum diperbolehkan.

Maka dari itu, untuk mencegah penularan Covid-19, Anies meminta warganya untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 4," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X