Meski Telah Dibebastugaskan, Novel Baswedan Dkk Sebut Sebisa Mungkin akan Tetap Bekerja

- Senin, 17 Mei 2021 | 17:27 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Penyidik senior Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya menyatakan sebisa mungkin akan tetap bekerja, meskipun telah dibebastugaskan berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami dari 75 ini banyak yang belum menerima SK. Terkait apakah akan terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara. Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Apakah tetap bekerja. Sebisa mungkin bekerja," kata Novel Baswedan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (17/5) dikutip dari ANTARA.

Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Mobil Pick Up Bawa Penumpang Nyemplung ke Sungai Karawang, 1 Orang Tewas dan 8 Luka-luka

Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK menyebut 75 pegawai tersebut bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.

Lebih lanjut, Novel pun menyatakan dirinya bersama 74 pegawai lainnya sampai saat ini memang belum mendapatkan surat pemecatan. Namun, ia mengaku bingung atas terbitnya SK tersebut dan ingin mengklarifikasi kepada Pimpinan KPK.

"Kami 75 ini belum pernah mendapatkan surat pemecatan. Kami mendapatkan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri. Walaupun secara awal kami tahu perintah tersebut perintah yang aneh, karena SK terkait dengan hasil tetapi disuruh memerintahkan tugas dan tanggung jawab tentunya kami harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan hal itu dengan surat resmi kepada pimpinan," ujarnya pula.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X