Dianggap Keterlaluan, Gibran Sebut Pelaku Perusakan Makam di Solo Tetap Diproses Hukum

- Senin, 21 Juni 2021 | 17:34 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Achmad Riedwan Prevoost (nomor tiga dari kanan) saat meninjau kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Jateng, Senin (21/
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Achmad Riedwan Prevoost (nomor tiga dari kanan) saat meninjau kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Jateng, Senin (21/

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pelaku perusakan makam umum Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, tetap diproses hukum.

Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu, akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan, apalagi melibatkan murid yang masih kecil usia tiga hingga 12 tahun, kata Gibran saat meninjau di TPU Cemoro Kembang Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Senin (21/6/2021).

Baik penanggung jawab lembaga maupun muridnya anak-anak yang masih di bawah umur harus ada pembinaan.

"Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Gibran.

Menurut dia, lembaga dan pengasuhnya sudah tidak benar segera ditutup saja operasionalnya. Anak-anaknya yang tidak benar nanti akan dilakukan pembinaan.

Sementara, Kepala Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan pihaknya melakukan proses mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pelaku atau orang tua pelaku dan dihadiri oleh tokoh masyarakat RT dan RW setempat yang sudah melakukan ada titik temu kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, pihak kepolisian tetap melakukan sesuai prosedur dengan proses pemeriksaan dan penyelidikan, terkait kasus tersebut. Karena, hal ini, melibatkan anak di bawah umur akan diperiksa didampingi orang tua, wali dan pengasuh di tempat belajar pengajar pada anak yang melakukan aksi itu.

Pihaknya sudah proses mediasi dengan mempertemukan pihak orang tua keluarga anak dan pihak yang dirugikan sudah ada kesepakatan dan akan dilakukan ganti rugi atau upaya diversi, tetapi tetap melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa perusakan di makam umum Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, terjadi pada Rabu (16/6/2021), sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut saksi perusakan makam dilakukan oleh sekitar 10 anak yang merupakan murid dari lembaga pendidikan pimpinan Mujair, yang terletak di dekat makam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X