Korban Kecelakaan Bus Sriwjaya akan Dapat Santunan dari Jasa Raharja

- Kamis, 26 Desember 2019 | 09:58 WIB
Antara/Pelsen Abadi
Antara/Pelsen Abadi

PT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan untuk semua korban kecelakaan Bus Sriwijaya yang terjadi di Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Senin (23/12) lalu.

Hingga saat ini, jumlah korban kecelakaan maut Bus Sriwijaya terdata 48 orang, yakni sebanyak 35 orang meninggal dunia dan 13 korban sedang dirawat di RS Besemah Pagaralam.

"Jasa Raharja memastikan seluruh korban akan mendapat bantuan santunan," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo.

Saat ini Jasa Raharja telah menyerahkan santunan ke 10 korban meninggal dunia dengan cara mentransfer dana santunan ke rekening ahli waris. Sementara itu, untuk korban lainnya segera menyusul.

Korban kecelakaan Bus Sriwijaya mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017. Ahli waris korban meninggal dunia bakal mendapat santunan Rp50 juta.

Sementara itu, untuk korban luka-luka akan dijamin biaya perawatannya, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulans sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat," ujar Budi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X