Keponakan Jusuf Kalla Tak Hadiri Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Abaikan OJK

- Senin, 15 Maret 2021 | 16:08 WIB
Sadikin Aksa. (Foto: Instagram/@sadikinaksa)
Sadikin Aksa. (Foto: Instagram/@sadikinaksa)

Eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa atau yang juga keponakan Wakil Presiden RI ke-10 Jusuf Kalla, tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengabaian perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, Sadikin diwakili oleh tim kuasa hukumnya

"Ya, hari ini memang ada pemanggilan untuk yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan kuasa hukumnya hadir menghadap ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021)

Dalih Sadikin tidak menghadiri agenda pemeriksaan karena dirinya sedang berada di luar kota. Hal itu juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Sadikin ke penyidik.

"Kuasa hukumnya hadir menghadap ke penyidik, menyampaikan hal-hal yang menjadikan yang bersangkutan tidak hadir yaitu karena yang bersangkutan masih ada di luar kota," beber Rusdi.

BACA JUGA: Kasus Abaikan OJK Seret Keponakan JK, Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi

Karena tidak hadir memenuhi panggilan polisi, penyidik terpaksa membatalkan proses pemeriksaan tersangka hari ini. Penyidik akan memanggil ulang Sadikin untuk kembali diperiksa dalam kasus ini.

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X