Jaksa Sindir Rizieq Shihab Ngaku Imam Besar tapi Malah Memaki 'Dungu' dan 'Biadab'

- Selasa, 30 Maret 2021 | 14:28 WIB
Pendukung Rizieq Shihab berdemo saat sidang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Pendukung Rizieq Shihab berdemo saat sidang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi Rizieq Shihab terkait penetapan dirinya sebagai terdakwa kasus kerumunan pelanggaran prokes Covid-19.

JPU menilai sikap Rizieq bertentangan dengan revolusi akhlak yang digaungkannya. Sebagai tokoh agama, Rizieq justru dinilai merendahkan orang lain dengan mengucapkan kalimat tak pantas.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Beberapa umpatan Rizieq Shihab terhadap jaksa seperti menggunakan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, hingga pandir.

"Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU.

Jaksa menegaskan hanya menjalankan tugasnya tanpa terkait politik. Namun, malah dikatai 'dungu' dan 'pandir' oleh Rizieq Shihab dalam eksepsinya.

Menurut jaksa, pilihan kata tersebut hanya digunakan orang tak terdidik berpikiran dangkal yang tak bisa mengontrol emosi.

Jaksa mengklaim tidak seharusnya kata-kata tersebut ditujukan kepada mereka, karena tim JPU memiliki pendidikan tinggi dan pengalaman puluhan tahun bidangnya.

"Untuk itu, sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," sambung dia.

Karena itu, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi Rizieq Shihab dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya dengan agenda putusan eksepsi akan dilanjutkan pada Selasa (6/4/2021).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X