Mabes Polri Tegaskan Virtual Police Tidak 'Sikat' Percakapan WhatsApp, Kecuali...

- Rabu, 17 Maret 2021 | 17:27 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, berikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (12/3/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, berikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (12/3/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Program Virtual Police ditegaskan Mabes Polri tidak akan menyentuh percakapan masyarakat di aplikasi WhatsApp kecuali ada masyarakat yang membuat laporan polisi. Sebab, percakapan WhatsApp merupakan area privat dari masyarakat.

"Perlu dipahami platform media WhatsApp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan Virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut. Saya ulangi, polisi tidak masuk," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Meski begitu, Ramadhan menyebut pihaknya tetap bisa memproses kasus-kasus di WhatsApp, asalkan ada laporan dari masyarakat.

"Virtual Police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot kemudian melaporkan kepada polisi," kata Ramadhan.

"Bisa laporan melalui Virtual Police ataupun laporan langsung kepada kantor polisi terdekat tentunya. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri," sambungnya.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Digugurkan PN Jaksel

Lebih jauh Ramadhan menyebut ke depan tidak ada lagi anggapan jika Virtual Police akan menyasar ke percakapan WhatsApp. Polri ditegaskannya menghargai privasi dari masyarakat.

"Setelah saya sampaikan ini jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau Virtual Police," pungkas Ramadhan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X