Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Benny Wenda mendirikan negara ilusi. Pasalnya, menurut Mahfud ada beberapa syarat sebuah negara didirikan.
Hal tersebut juga merespons atas deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang dilakukan oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dipimpin oleh Benny Wenda.
“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. negara yang tidak ada dalam faktanya,” ucap Mahfud dalam konferensi persnya, Kamis (3/12/2020).
Mahfud pun memaparkan syarat mendirikan sebuah negara diantaranya adalah memiliki rakyat, wilayah yang dikuasai, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain. Maka, menurutnya, negara yang dibuat Benny Wenda tidak memenuhi seluruh syarat itu.
Baca Juga: Diberitakan Media Korea, Ridwan Kamil Cari Terjemahan dan Panggil Pecinta Drakor
Kemudian, Mahfud menjelaskan terkait mengenai negara lain yang mengakui atau mendukung dibentuknya negara oleh Benny Wenda hanya didukung oleh satu negara kecil yang terletak di Pasifik.
“Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional hanya disuarakan secara politik,” terangnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengatakan bahwa Papua telah sah menjadi bagian dari NKRI berdasarkan referendum 1969 yang diumumkan oleh Majelis Umum PBB.
“Karena itu tidak akan ada lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama,” tandas Mahfud MD.