Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya sudah mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Jaksa Pinangki diduga melakukan pencucian uang dalam rangkaian kasus Djoko Tjandra.
"Masyarakat tanya kok TPPU belum dikenakan, itu sudah kita kenakan. Jadi kita profesional sudah kita lakukan semua sangkaan pasal yang sesuai alat bukti yang kita butuhkan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Febrie mengatakan sangkaan pasal TPPU memang sudah melekat terhadap Jaksa Pinangki. Sebab, dia diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
"TPPU ya melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," ungkap Febrie.
Lebih jauh Febrie mengatakan pihaknya sangat profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya juga akan menggali ada atau tidaknya oknum kejaksaan yang membantu Pinangki.
"Dan akan terus kita kembangkan siapa yang terlibat. Itu sudah garis Jaksa Agung dan Jampidsus siapa yang terlibat akan kita usut hingga tuntas sampai ke persidangan," beber Febrie.
Seperti diketahui, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena dirinya sempat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan saat status Djoko Tjandra tengah menjadi buronan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sudah memberikan sanksi kepada Jaksa Pinangki. Sanksi yang diberikan yakni pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Anjing ini Berjalan Pakai Dua Kaki dan Temani Majikannya Belanja, Netizen: Duh Lucunya
- Viral Aksi Arogan Pria Ngaku Polisi, Marah-marah Hingga Meludah di Jakarta Utara
- Jokowi Ingatkan Gubernur Soal Perkembangan Covid-19 di Eropa dan Asia