PPKM Level 4 Jakarta, Pemprov Pastikan STRP Diperpanjang Otomatis

- Rabu, 21 Juli 2021 | 10:42 WIB
Petugas gabungan melakukan penyekatan lalu lintas di jalan lintas bawah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan untuk menekan mobilitas penduduk, Kamis (15/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Petugas gabungan melakukan penyekatan lalu lintas di jalan lintas bawah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan untuk menekan mobilitas penduduk, Kamis (15/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah diperpanjang secara otomatis selama pemberlakuan PPKM Darurat yang saat ini telah menjadi PPKM kriteria tingkat (level) 4 untuk Jakarta.

"Tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (21/07), seperti dilansir Antara.

Melalui akun instagram pribadinya @arizapatria, dia mengatakan bahwa bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis.

Pembaharuan tersebut dilakukan menyesuaikan dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta yang masuk kriteria level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Adapun PPKM Darurat sebelumnya berlangsung 3-20 Juli 2021 dan Pemerintah Pusat memperpanjang lagi sampai dilakukan relaksasi bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 menurun.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kemudian menambahkan pemohon bisa mengunduh kembali STRP pada akun yang dipakai saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan.

Cara lainnya, yakni menunjukkan kode bar atau QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas gabungan. Otentikasi perizinan STRP dapat dilakukan petugas gabungan dengan memindai kode bar tersebut.

Pemilik STRP diharapkan tetap membawa sertifikat vaksinasi jika sudah divaksin atau bagi yang belum membawa surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditandatangani di atas materai.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan STRP bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Adapun tujuan STRP itu untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X