Pemprov DKI Larang Warga Salat Jumat di Masjid Kawasan Zona Merah

- Jumat, 25 Juni 2021 | 08:15 WIB
Umat Islam menunaikan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Cut Meutia, Jakarta. (INDOZONE)
Umat Islam menunaikan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Cut Meutia, Jakarta. (INDOZONE)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat muslim menggelar Salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Seperti dilansir Antara, Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok (Hari ini-Red) salat Jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Dia menyebut larangan Salat Jumat berlaku hanya di zona merah COVID-19.

"Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," kata Riza.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Tinggi, Wagub DKI Imbau Warga Beribadah di Rumah

Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan.

"Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucap dia.

Saat ini menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.

"Ya terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," ucap Riza.

Berdasarkan data dalam laman corona.jakarta.go.id, hingga saat ini ada 2.166 RW dengan memiliki kasus positif aktif yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 349 RW, Jakarta Timur 568 RW, Jakarta Selatan (480 RW), Jakarta Pusat (285 RW) dan Jakarta Barat (484 RW).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, tren kasus aktif virus Corona pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif COVID-19 pada hari ini adalah anak-anak.

"Dengan rincian, yaitu 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," tutur Dwi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dinkes DKI Jakarta pun mengingatkan pentingnya menjaga anak agar tetap di rumah saja di masa pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X