Penangkapan Munarman Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Polri: Istrinya yang Tanda Tangan

- Rabu, 28 April 2021 | 21:12 WIB
Munarman saat ditangkap di rumahnya, Selasa (27/4/2021). (Istimewa)
Munarman saat ditangkap di rumahnya, Selasa (27/4/2021). (Istimewa)

Tim pengacara Munarman sempat mempersoalkan terkait penangkapan kliennya yang dilakukan oleh Densus 88 AT Polri. Polri sendiri menyebut penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur bahkan istri Munarman sendiri sudah menandatangani surat penangkapan.

"Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga dalam hal ini adalah istri saudara M," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Kombes Ramadhan mengatakan pihak keluarga Munarman sudah mengetahui proses penangkapan Munarman. Bahkan, istri dari Munarman sudah menandatangani surat penangkapan.

"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga dalam hal ini istri yang bersangkutan," beber Ramadhan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan persnya pada Rabu (28/4/2021) menjelaskan, dalam UU UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana , penangkapan terhadap seseorang harus didahului dengan penetapan status tersangka.

Begitu pun, penetapan status tersangka itu harus dilakukan minimal berdasarkan dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga bersalah.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore. Munarman diduga berperan  menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

Polri sendiri sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasca ditangkap, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel dan juga markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di markas FPI, Densus menemukan cairan TATP yang bisa dijadikan bahan baku pembuatan bahan peledak. Eks kuasa hukum FPI sendiri menyebut cairan itu hanya digunakan untuk membersihkan toilet.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X