Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus penjualan surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Dari sindikat ini, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka dan diantaranya satu orang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap dari adanya informasi di media sosial terkait jasa penjualan surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Berawal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.
"Kita mengamankan sebetulnya delapan tersangka tapi satu masih di bawah umur dan kita tidak tampilkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Selamat! Menko Marves Luhut Binsar Kini Punya Jabatan Baru, Dipercaya Sebagai Ketum PASI
Kombes Tubagus menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari pembuat surat palsu, penjual hingga pengguna.
"Yang dibelakang ini bukan hanya yang membuat tapi yang nyuruh buat juga kena, yang menggunakan surat palsu kena," kata Tubagus.
Para tersangka itu antara lain berinisial RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA dan Y. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263, 268 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.