Dua Pengedar Ekstasi Diamankan di Sebuah Wisma di Medan

- Minggu, 13 September 2020 | 12:01 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah), didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan (kanan) dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin (kiri) saat ekspos kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah), didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan (kanan) dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin (kiri) saat ekspos kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Dua pengedar narkotika jenis pil ekstasi berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor Medan Kota, Polrestabes Medan. Barang bukti 1000 pil ekstasi membuat mereka tak mampu melawan saat penangkapan.

"Dua tersangka yang kita amankan berinisial RM (55) dan RD (35) dan barang bukti 1.000 pil ekstasi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (12/9) kemarin.

Riko menyatakan, saat penangkapan, petugas menyaru menjadi pembeli dan berhasil mengelabui dua tersangka ketika transaksi di sebuah wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Minggu (6/9) dini hari silam.

"Kedua tersangka mengaku, barang haram itu yang senilai Rp80juta itu dari seorang yang tak dikenalnya," ujarnya.

Tersangka mengaku telah mengambil pil ekstasi dari tersangka lain yang masih dalam pengejaran berinisial S. 
 
"Dari interogasi yang dilakukan mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam," katanya.
 
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Artikel menarik lainnya :

Singgah Sebentar di Warung, Sepeda Motor Raib dan Dijual via Facebook

8 Orang Ditangkap Akibat Sering Curi Motor, Begini Modusnya

Pencuri Sepeda Motor di Medan Dilumpuhkan dengan Peluru

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X