Dua Desa Saling Bertikai, Kapolda Jambi Akhirnya Turun Tangan, Gelar Mediasi Secara Adat

- Senin, 30 November 2020 | 21:05 WIB
Acara mediasi antardua desa yang saling bertikai di Kabupaten Kerinci, Jambi, Senin (30/11/2020). (Istimewa)
Acara mediasi antardua desa yang saling bertikai di Kabupaten Kerinci, Jambi, Senin (30/11/2020). (Istimewa)

Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo menghadiri acara kesepakatan damai antara dua kelompok masyarakat yang sebelumnya bertikai, yakni warga Desa Muak dan Desa Semerap.

Acara tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati Kerinci, Senin (30/11/2020).

Hadir pada kesempatan itu Kabinda Jambi Brigjen Irawan David Syah dan Kasi Log Korem 042/Gapu Kolonel Inf Budi S, Wakil Bupati Kerinci Ami Taher dan lain sebagainya.

Perselisihan yang berlangsung sejak satu bulan belakangan ini dapat dimediasi secara hukum adat oleh kedua perwakilan masing-masing. 

Rachmad mengatakan, terdapat beberapa poin dari hasil kesepakatan. Dia juga berharap agar pertikaian ini berakhir dan tidak ada lagi masalah di masa mendatang.

Adapun point kesepakatan perdamaian tersebut adalah:

1. Pihak Pertama merupakan perwakilan Pemangku Adat Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat.

2. Pihak Kedua merupakan perwakilan Rio Genti Merajo Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman.

3. Pihak Pertama dan pihak Kedua sepakat menerima keputusan Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang atas putusan nomor: 47/DPT-NANB 6/LADRT-UKP/2020. Keputusan terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan ini.

4. Pemerintah Kabupaten Kerinci menyerahkan bantuan penyelesaian konflik kepada Depati Rencong Telang berupa uang tunai senilai total Rp125 juta.

5. Bantuan yang diterima oleh Depati Adat Rencong Telang akan diserahkan lansung kepada Pemangku Adat 5 Desa Semerap pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Sekretariat Kedepatian 5 Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, dengan rincian sebagai berikut :

a. Bahwa anak jantan yang meninggal dunia aatas nama Awara akan diberi santunan senilai Rp40 juta.

b. Anak jantan yang luka berat telah melakukan pengobatan melalui operasi atas nama Bakhtiar diberikan santunan senilai Rp20 juta.

c. Anak jantan yang luka ringan atas nama Halidin diberikan santunan senilai Rp10 juta.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X