Dampak Corona, Polisi Tunda Pengembalian Bukti Tilang ke Kejari DKI

- Rabu, 1 April 2020 | 09:31 WIB
Ilustrasi tilang oleh polisi. (ANTARA FOTO/Rahmad).
Ilustrasi tilang oleh polisi. (ANTARA FOTO/Rahmad).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengundur penyerahan barang bukti tilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI. Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyebaran virus corona.

"Kejaksaan Negeri (KN) mengundurkan lagi waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar di Kantor KN (waktu pelaksanaan itu meliputi) pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Semula, pelayanan itu dibuka tanggal 3 April 2020, kini diundur hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. Meski begitu, Fahri mengatakan untuk sidang tilang di Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta tetap berlangsung tanpa dihadiri para pelanggar lalu lintas.

"Pengadilan Negeri wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma Nomor 12 Tahun 2016 setiap hari Jumat di setiap Minggunya," ungkap Fahri.

Meski begitu, Fahri mengatakan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI memiliki bermacam-macam metode untuk masyarakat. Metode itu berkaitan dengan pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang dan pengembalian sisa denda tilang.

Lanjut Fahri, misalkan Kejaksaan Negeri Jakpus, Jakut dan Jaktim menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online. Tiga wilayah itu juga menggunakan metode pengembalian barang bukti melalui kantor PT Pos dan Giro.

"Kejaksaan Negeri Jaksel dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui Drive Thru," kata Fahri.

"Lalu Kejaksaan Negeri Jakbar melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi KN Jakbar dan pengembalian barang bukti melalui PT Pos Dan Giro," pungkas Fahri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X