Bamsoet Minta Mahfud MD dan Kepolisian Kaji Lagi Kewenangan Polsek

- Kamis, 20 Februari 2020 | 14:11 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (ANTARA/Hafidz Mubarak A).
Ketua MPR Bambang Soesatyo (ANTARA/Hafidz Mubarak A).

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, untuk mengkaji ulang kewenangan Kepolisian Sektor (Polsek) yang sempat menjadi bahan pembicaraan belakangan ini.

Hal tersebut menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Memastikan Menkopolhukam bersama Kepolisian untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut, agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi Kepolisian," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone (20/2/2020).

Dia juga meminta kepada Mahfud MD agar memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama Kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang, mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek.

"Keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan agar Kepolisian Sektor atau Polsek tak lagi berwenang menyelidik dan menyidik perkara. Usul tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (19/2/2020).

Menurut Mahfud, Polsek seharusnya lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan dan ketertiban, berdasarkan prinsip restorative justice. Prinsip tersebut menggunakan pendekatan yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud MD

Usulan ini muncul karena Mahfud melihat Polsek kerap dibebani target penanganan perkara. Alhasil, Polsek dianggap tidak bekerja jika tak menemukan kasus pidana. Padahal, kasus-kasus kecil seharusnya bisa diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan.

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X