Kejagung Sedang Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Jaksa Pinangki

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 23:33 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (photo/ANTARA/HO)
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (photo/ANTARA/HO)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah kasus hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Saat ini pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari dalam proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (5/8) dikutip dari ANTARA.

Leonard mengatakan bahwa surat pemberhentian Pinangki sebagai jaksa tersebut akan keluar dalam waktu dekat.

Adapun dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jasa Pinangki berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Duh! Kakek Ini Pakai Masker Berlubang Supaya Bisa Sebat, Bikin Netizen Ngakak

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," ujar Leonard.

Leonard juga menegaskan bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020. Begitu juga dengan tunjangannya sudah diberhentikan sejak Agustus 2020.

Ia pun membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan Pinangki masih menerima gaji selama persidangan kasus korupsi yang dijalaninya.

"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya.

Leonard juga menyebutkan bahwa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X