Aturan Baru Dilarang Ngobrol Saat Bermotor Atau Denda Rp 750 Ribu, Pengendara Wajib Tau

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:21 WIB
Pengendara sepeda motor saat berhenti di traffict light Jalan Sudirman Medan. (Foto/Indozone.id)
Pengendara sepeda motor saat berhenti di traffict light Jalan Sudirman Medan. (Foto/Indozone.id)

Bagi anda pengguna sepeda motor saat ini harus lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya. Pasalnya ada peraturan baru sanksi pidana mengintai bagi para pengendara saat mengobrol selama berkendara.

Berdasarkan instagram Humas Polri, pengendara mengganggu konsentarasi terhadap pengendara selama di jalan akan dikenakan sanksi sesuai UU No.22 Tahun 2009 pasal 283.

Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.

Di dalam UU lalu lintas tersebut secara detail dan panjang lebar telah dijelaskan berbagai aturan dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh para pengendara dan pengguna jalan, termasuk jenis sanksi bagi para pelanggarnya.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Astra Motor menyebutkan detail peraturan tidak tertulis bagi Pengendara Motor di Jalan Raya.

Di samping tetap mematuhi UU lalu lintas tersebut, sejatinya ada beberapa norma atau aturan yang tidak tertulis untuk para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya lainnya.

Peraturan semacam ini umumnya berhubungan erat dengan safety riding dan tidak memiliki sanksi secara hukum.

Namun jika dilanggar, bisa saja membahayakan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Simak uraiannya di bawah ini!

1. Jalur Kiri untuk Kecepatan Lambat, Jalur Kanan untuk Mendahului

Aturan tidak tertulis yang sangat umum adalah penggunaan jalur kiri untuk kendaraan yang melaju dengan santai, sedangkan jalur kanan untuk mendahului kendaraan lainnya.

Meski demikian, masih saja ada pengendara yang seenaknya menggunakan jalur tidak sesuai kebutuhannya. Misalnya dengan mendahului pengendara lain dari jalur kiri, atau menggunakan jalur kanan padahal kecepatannya rendah.

2. Pindah Lajur Kasih Tanpa Memberi Tanda

Ketika Anda hendak berpindah jalur, sebaiknya awali dengan memberi tanda agar pengguna jalan raya lainnya mengetahui Anda hendak kemana. Caranya adalah dengan menyalakan lampu sein sesuai dengan jalur yang hendak Anda tuju. Jika Anda pindah jalur tanpa memberi sinyal terlebih dahulu, maka akan berpotensi menimbulkan kecelakaan yang bisa membahayakan diri Anda dan orang lain.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X