'Pasukan Berpeci' Pendukung Rizieq Tendangi Polisi, Marah Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

- Kamis, 24 Juni 2021 | 12:51 WIB
Pendukung Rizieq terbang tendangi polisi. (ist)
Pendukung Rizieq terbang tendangi polisi. (ist)

Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap imam besar eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) memicu kemarahan besar bagi para pendukungnya.

Di luar halaman PN Jaktim, para pendukung HRS bentrok dengan barikade kepolisian.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis, terlihat bagaimana sejumlah pendukung HRS menendangi barisan polisi Sabhara yang sedang bertugas mengamankan situasi.

Sebagian pendukung itu terlihat berpakaian muslim, dengan peci dan baju serbaputih.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis)

Beberapa saat sebelum vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Jaktim, 200 pendukungnya ditangkap oleh aparat. Saat hendak ditangkap, sebagian pendukungnya sempat melawan. 

Dilansir Antara, dari 200 orang yang ditangkap, seorang di antaranya ketahuan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik yang disembunyikan di bagasi sepeda motor.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat dikonfirmasi.

Saat diamankan pria tersebut beralasan ingin menuju ke Pulogebang. Polisi masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.

Sementara itu, para pendukungnya yang tidak ditangkap terus berzikir dan melantunkan salawat untuk keselamatan Rizieq di luar halaman PN Jaktim.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti disimak Indozone melalui tayangan virtual di YouTube.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X