Mulai Disalurkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg

- Kamis, 29 Juli 2021 | 10:11 WIB
Pekerja mengangkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE)
Pekerja mengangkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Sosial DKI akan menyalurkan bantuan non tunai dalam bentuk beras mulai hari ini, Kamis (29/7/2021).

Ada sebanyak 1.007.379 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta yang bakal menerima bansos beras tersebut hingga 17 Agustus 2021.

Rinciannya, Jakarta Pusat ada 50.526 KPM, Jakarta Barat 73.948 KPM, Jakarta Selatan 142.029 KPM, Jakarta Timur 457.250 KPM, dan Kepulauan Seribu 2.496 KPM.

Lantas, bagaimana cara mengecek daftar penerima bansos beras dari Pemprov DKI?

Caranya cukup mudah, kalian bisa langsung mengeceknya lewat tautan corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial. Setelah membuka tautan tersebut, kalian bisa langsung memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kemudian tekan tombol 'cari', dan kamu akan langsung mendapat informasi apakah nama-mu masuk dalam daftar penerima bansos atau tidak.

Bila menemukan penyalahgunaan dalam penyaluran bansos, masyarakat bisa melapor ke Dinas Sosial melalui call center dinas sosial di nomor 022- 22684824 , aplikasi JAKI, kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (media sosial @DKIJakarta) dan website corona.jakarta.go.id.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Premi Lasari mengatakan bahwa setiap penerima manfaat bakal menerima 10 kilogram beras jenis premium.

Adapun penyaluran bansos beras ini akan dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya yang selanjutnya disalurkan kepada KPM melalui perangkat RT dan RW.

"Kami sudah punya data by name by address penerima bantuan dan hari ini sudah disampaikan ke Pasar Jaya dan Food Station untuk disalurkan pada titik lokasi RW," ucapnya, Rabu (28/7/2021).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X