Mudik Lokal Diperbolehkan, Polisi Cabut Pos Penyekatan di Aceh Barat

- Senin, 10 Mei 2021 | 09:43 WIB
Petugas gabungan Operasi Ketupat Seulawah Polres Aceh Barat mengarahkan mobil angkutan umum untuk memutar balik di pos penyekatan mudik antar Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Jumat (7/5/2021). (Syifa Yulinnas)
Petugas gabungan Operasi Ketupat Seulawah Polres Aceh Barat mengarahkan mobil angkutan umum untuk memutar balik di pos penyekatan mudik antar Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Jumat (7/5/2021). (Syifa Yulinnas)

Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat sejak Minggu (9/5/2021) mulai mencabut semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan di daerah ini, setelah terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Sudah mulai kami cabut posnya siang tadi. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Lantas AKP Surya Purba, Minggu (9/5/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5/2021) memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Aturan pembolehan pergerakan antar kabupaten/kota ini, kata dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran COVID-19.

AKP Surya Purba menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Ia menyebutkan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.

Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.

Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X