8 Tersangka Kebakaran Kejagung Dijadwalkan Akan Diperiksa Besok

- Senin, 26 Oktober 2020 | 16:56 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung)dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, besok, Selasa (27/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Ferdy Sambo seperti dilansir ANTARA, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya diketahui, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial T, H, S, K, IS, UAN, R dan NH. Mereka adalah lima orang buruh bangunan, seorang mandor, seorang Dirut PT ARM dan satu pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X