Seorang Ibu di Iran Dieksekusi Oleh Anaknya Sendiri karena Telah Membunuh Suaminya

- Rabu, 24 Maret 2021 | 13:07 WIB
Ilustrasi lambang negara Iran (wikipedia)
Ilustrasi lambang negara Iran (wikipedia)

Seorang wanita dilaporkan telah dieksekusi oleh putrinya sendiri di Iran di bawah undang-undang hukuman mati yang memungkinkan anak-anak membalas dendam pada orang tua mereka atas nama 'keadilan'.

Maryam Karimi dan ayahnya Ebrahim membunuh suaminya, yang melakukan kekerasan dan pelecehan terhadapnya tetapi tidak setuju untuk bercerai, 13 tahun yang lalu.

Pihak berwenang menangkap dan mendakwanya dengan 'pembunuhan yang dimediasi sebelumnya' untuk bagiannya dalam kejahatan tersebut dan dia menghabiskan lebih dari satu dekade di balik jeruji besi sampai eksekusi minggu lalu.

Putri Maryam, yang berusia enam tahun pada saat pembunuhan itu, menolak untuk mengampuni ibunya sehingga diizinkan untuk mengambil bagian dalam eksekusi pada 13 Maret 2021.

Dia dieksekusi setelah didakwa dengan 'retribution in kind', yang dikenal di Iran sebagai 'Qisas', atau 'mata ganti mata' di Republik Islam.

“Empat dekade cuci otak di sekolah, hukuman ekstrim dalam masyarakat Iran dan rezim patriarki berarti bahwa putri Maryam dibesarkan untuk memastikan bahwa mengeksekusi ibunya adalah kemenangan bagi seorang pria, baik itu untuk ayahnya atau untuk rezim yang menindas," kata aktivis dan jurnalis Aram Bolandpaz, dikutip dari Mirror.

“Qisas tidak manusiawi, buas, dan kejam, dimanapun di dunia ini. Untuk negara yang memprioritaskan hak-hak bayi yang belum lahir dan menekankan bahwa hidup adalah fenomena yang paling berharga, bagaimana Republik Islam bisa merebut kehidupan dari seseorang dengan cara yang begitu mengerikan,” sambungnya.

Qisas mengharuskan keluarga terdekat korban untuk hadir saat eksekusi dan mereka secara aktif didorong untuk melakukan eksekusi sendiri.

Ayah Maryam, Ebrahim, dibawa oleh pihak berwenang untuk melihat jenazahnya digantung, tetapi tidak dikonfirmasi mengapa pihak berwenang tidak memberinya hukuman mati.

Penggunaan Qisas yang terus menerus dan prevalensi hukuman mati di Iran juga memicu seruan dari Hak Asasi Manusia Iran untuk menghentikan proses karena 'mendorong kekerasan dan kekejaman lebih lanjut di seluruh Republik Islam'.

Hukuman mati Qisas telah dipertahankan untuk kejahatan pembunuhan sebagai bagian dari KUHP Islam Iran 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X